DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan keabsahan langkah yang diambil oleh Ashari Tambunan saat menjabat sebagai Bupati Deli Serdang terkait pencopotan dr. Ade Budi Krista dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh Ashari Tambunan telah melalui prosedur hukum yang benar.
Meskipun pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Medan dan tingkat banding di PTTUN, dr. Ade Budi Krista sempat memenangkan gugatannya, namun MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pemkab Deli Serdang. Dalam putusannya yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024, MA menyatakan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menyambut baik putusan MA yang membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya. “Ini membuktikan bahwa langkah administrasi yang diambil oleh Pemkab Deli Serdang dalam menerbitkan SK pencopotan jabatan dr. Ade sudah tepat,” ujarnya pada Selasa (20/8/2024).
Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang juga menyatakan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu poin penting yang disertakan dalam memori kasasi adalah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dr. Ade dan beberapa bawahannya atas kasus korupsi.
Langkah yang diambil oleh Ashari Tambunan ketika menjabat Bupati Deli Serdang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administrasi, tetapi juga untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Pencopotan dr. Ade dilakukan setelah adanya temuan yang mengindikasikan pelanggaran hukum, yang kemudian terbukti di pengadilan.
Meskipun Ashari Tambunan sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Deli Serdang sejak akhir 2023, isu ini kembali mencuat ke publik. Namun, fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa langkah yang diambilnya sudah benar dan keputusan MA semakin memperkuat posisi tersebut.
Dengan adanya putusan kasasi ini, penting bagi masyarakat untuk menyikapi isu-isu yang beredar dengan bijak serta menghormati keputusan hukum yang telah dikeluarkan oleh lembaga berwenang. (Selamet)