MEDAN, GEMADIKA.com – Peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di Medan dan Sumatera Utara (Sumut) semakin meresahkan. Selain menimbulkan potensi kerugian negara, rokok ilegal ini juga berdampak pada pembangunan negara karena barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) berkontribusi pada pendapatan negara.

Menurut hasil investigasi tim media hingga Kamis (22/8/2024), rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu kini marak beredar di hampir semua kios di Sumut. Salah satu penjual rokok ilegal mengungkapkan alasan di balik penjualannya, yaitu harga yang murah dan tingginya permintaan dari masyarakat.

“Murah harganya dan banyak dicari orang juga,” kata sumber yang minta namanya tak disebutkan, Kamis (22/8/2024) siang.

Baca juga :  Polemik Kepemilikan Tanah PT KAI, Menteri Nusron Bakal Temui Sultan Yogyakarta

B. Prasetya, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM-GEPAMA) Sumatera Utara, menilai peredaran rokok ilegal ini merugikan industri tembakau yang sah dan negara.

“Kita semua mengetahui bahwa, saat ini peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya, sudah sangat meresahkan serta merajalela. Hal ini membuat industri tembakau di Indonesia yang sah menjadi terhambat karena peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi,” kata B. Prasetya, saat ditemui, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, B. Prasetya menekankan bahaya rokok ilegal karena tidak adanya pengawasan terhadap kandungan nikotin dan tar.

Rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu sangat berbahaya. Tidak ada pengawasan apa saja campuran di dalamnya,” ucapnya.

Baca juga :  Anggota DPRD Tebing Tinggi Dilaporkan Terkait Dugaan Penghinaan

B. Prasetya mendesak semua stakeholder, khususnya Kepolisian dan Bea Cukai, untuk segera bertindak memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kepada seluruh stakeholder, khususnya pihak Kepolisian dan Bea Cukai untuk bisa sesegera mungkin memberantas peredaran rokok illegal ini di Provinsi Sumut. Peredaran rokok illegal ini sangat merugikan negara, dan melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.

Sanksi bagi pelanggar, sesuai UU Nomor 39 Pasal 54 dan 56, meliputi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali cukai edar. (W. Ardiansyah)