TANJUNGPINANG, GEMADIKA.com – Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang termasuk, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN yang diduga terjerat kasus Narkoba.

Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial AS yang kasusnya diungkap bulan Juli 2024 lalu.

“Iya kami membenarkan saja, oknum di Satres Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Polda Kepri,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di konfirmasi Rabu (14/8/2024).

Baca juga :  Perekonomian Indonesia Diyakini Tumbuh Diatas 5%, Airlangga : Banyak Perusahaan Bersiap Hadapi Peningkatan Permintaan Tahun 2025

Jumlah personel yang ditahan mencapai 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.

Kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap AS pada bulan Juni lalu. Dalam pemeriksaan, AS mengaku barang bukti sabu di tangannya tersebut dibeli dari personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Benar adanya pemeriksaan sejumlah oknum Satuan Narkoba Polresta Barelang,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca juga :  Kemen PU Siagakan 6 Pompa Mobile Antisipasi Banjir Undepass Joglo Solo

Menurut dia, terkait dengan jumlah oknum yang terlibat, serta jumlah barang bukti yang diamankan merupakan kewenangan penyidik, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Sedangkan pemeriksaan terhadap oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Ini komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) oleh Pemerintah,” ujarnya. (Reza Ori)