PURWOREJO, GEMADIKA.com – Kasus dugaan tindak asusila, yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Kaliwatukranggan, MT terhadap korban D , terjadi sejak tanggal 20 Agustus 2020 silam.
Hal ini, disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban D, Agus Triatmoko, bahwa terduga pelaku yang berstatus perangkat Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dilaporkan ke Polres Purworejo pada 12 Juli 2024 lalu.
“Bahwa MT menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 25 juni 2020 kurang lebih pukul 07,30 di rumah Simbah korban” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa laporan telah dilayangkan pada tanggal 12 Juli 2024 lali, ke pihak polisi dengan nomor LP/b/05/vII/2024/spkt/Polsek Butuh/Polres Purworejo/Polda Jawa Tengah, tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
“Kalau terkait pelaku sampai hari ini belum di tahan,karena itu ranah dari pihak kepolisian” terangnya.
Pelaku di duga melanggar pasal 6 huruf a undang-undang RI nomer 12 tahun 2020 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Mr. Bien)