RIAU, GEMADIKA.com – Dr. Erdianto Effendi, seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, menyoroti maraknya penggunaan tanah, bangunan, dan rumah dinas milik negara untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf H Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
” Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau harus berani bertindak sebab publik berka Mengetahui. Jika takut mencemarkan nama baik umumkan mereka yang sudah menyalahi kewenangan itu dengan menggunakan inisial saja,” kata Erdianto di Pekanbaru, jum’ at ( 9/8/2024 ).
Pendapat ini disampaikan oleh Dr. Erdianto terkait 33 rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Riau yang hingga kini masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat. Lebih ironis lagi, beberapa rumah dinas tersebut sudah berpindah tangan atau bahkan dijadikan tempat usaha, tanpa ada tindakan yang jelas dari pemerintah.
Sementara itu, Dr. Erdianto juga menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengambil alih kembali rumah dinas tersebut sebelum 10 Agustus 2024.
” Ancaman hukuman bagi pemakai rumah dinas di luar kewenangan itu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga Kamis (1/8/2024), sebanyak 32 unit rumah dinas yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada pemerintah. (M. Daud Purba)