BURU, GEMADIKA.com – Ribuan simpatisan menghadiri penjemputan dan deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2024-2029, Amustafa Besan dan Hamza Buton, Senin (27/08/2024).
Acara ini digelar di Bandara Namniwel, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, dan dilanjutkan di pelataran kediaman Amustafa.
Dalam orasi politiknya, Amustafa Besan menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi dirinya dan Hamza Buton untuk maju dalam Pilkada Buru 2024.
“Alhamdulillah, atas kekuasaan Allah, Mahkamah Konstitusi telah merubah syarat pencalonan sehingga saya dengan pak Hamza Buton hari ini bisa mencarter pesawat dari Ambon ke Namlea,” ujar mantan Wakil Bupati Buru ini.
Pasangan Amustafa Besan dan Hamza Buton, yang dikenal dengan slogan AMANAH, mencalonkan diri dengan dukungan dari beberapa partai politik, yaitu Demokrat, Perindo, PBB, dan Hanura.
Dengan hanya memiliki dukungan dari Perindo (1 kursi) dan Demokrat (2 kursi), mereka hampir tidak memenuhi syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD, yang memerlukan dukungan setidaknya 5 kursi untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, keberuntungan berpihak pada mereka. “Atas berkat Allah SWT, Mahkamah Konstitusi no 60 tahun 2024 merubah ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati menjadi 10 persen dari peroleh suara sah di Pemilu 14 Februari 2024. Sudah tidak lagi menggunakan perhitungan 20 persen perolehan kursi,” kata Amustafa.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 telah mengubah ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati menjadi 10 persen dari perolehan suara sah di Pemilu 14 Februari 2024, bukan lagi berdasarkan 20 persen perolehan kursi.
Amustafa Besan dan Hamza Buton berkomitmen untuk membangun Kabupaten Buru menuju masa depan yang lebih baik, dengan fokus pada kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Buru. (Erwin Solissa)