TRENGGALEK, GEMADIKA.com – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Trenggalek jalur perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Jawa Timur.

Pasangan perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto dinyatakan tidak lolos dalam pencalonan bupati dan wakil bupati Trenggalek karena tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan dari masyarakat.

Dari hasil verifikasi faktual tahap satu dan dua yang dilakukan KPU Trenggalek, berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 40.071. Sementara itu, syarat minimal yang dibutuhkan 44.075 dukungan sehingga masih kurang 4.004 dukungan.

Hal ini diungkapan ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, pasangan Cahyo-Suripto dinyatakan tidak lolos, untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati Trenggalek jalur perseorangan.

“Dari hasil verifikasi faktual kedua yang kita lakukan mulai pada 15 sampai 18 Agustus kemarin, dukungan terhadap pasangan Cahyo-Suripto ini tidak lolos dan kita nyatakan gugur sebagai bakal calon bupati-wakil bupati jalur independen,” kata ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah di KPU Trenggalek, Jumat (23/8/2024).

Diketahui sebelumnya, pada tahap awal pendaftaran pasangan jalur independen Cahyo-Suripto sudah menyerahkan sebanyak 8.324 syarat dukungan yang memenuhi syarat dalam penyerahan berkas dukungan tahap pertama.

Bukti dukungan diserahkan kembali sebanyak 147.579. Namun dari hasil verifikasi administrasi dan faktual, sebanyak 115.832 dukungan tidak memenuhi syarat.

“Dari jumlah dukungan yang disetorkan itu, sebanyak 31.747 yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Mayoritas bukti dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu karena dua faktor. Pertama adalah ketidaksesuaian keterangan pendukung saat petugas melakukan klarifikasi.

Ia menjelaskan, petugas awalnya melakukan verifikasi administrasi dengan mencocokkan data pendukung, setelahnya dilakukan verifikasi faktual.

“Kalau benar kita verifikasi dengan faktual dukungan, benar mendukung atau tidak. Banyak memberikan keterangan tidak mendukung sehingga tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Kemudian yang kedua adalah tidak bisa ditemuinya pendukung yang dicantumkan dalam bukti dukung.

Tim verifikator telah berkirim surat resmi hingga membuat janji kepada penanggung jawab maupun bakal calon untuk keperluan verifikasi.

Namun hingga tiga kali berkirim surat maupun verifikasi di suatu tempat yang ditentukan tidak membuahkan hasil.

“Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak dapat dihubungi melalui video call maupun rekaman video, dukungan tersebut otomatis menjadi tidak memenuhi syarat,” katanya.

Dengan tidak lolosnya verifikasi itu, secara otomatis pasangan Cahyo Handriadi dan Suripto dinyatakan gagal maju di Pilkada Ternggalek 2024. (Tim)