JAKARTA, GEMADIKA.com – Presiden Joko Widodo telah membuka peluang pengenaan cukai terhadap makanan dan minuman siap saji melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai peluang pengenaan tersebut, masih dalam kajian Kementerian Kesehatan. Hal ini berdasar pada banyaknya makanan olahan dan siap saji yang kandungannya dinilai merugikan kesehatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa meski regulasi tersebut telah dibuat, implementasinya masih memerlukan koordinasi yang lebih lanjut.
“Regulasi baru dibuat, nanti pada waktunya mekanismenya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun pada Rabu (31/7).
Askolani menambahkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan melakukan kajian lengkap mengenai regulasi ini, dengan Bea Cukai memberikan dukungan yang diperlukan. sebelum dibahas kembali bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diterapkan.
“Ada proses yang harus kita lalui,” tegasnya.
Mengenai pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), Askolani menyebut bahwa keputusan tersebut masih belum final.
“Belum tahu, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Stance kita masih terbuka, jadi bisa ya bisa tidak. Nanti kita lihat situasi dan kondisi aktual pada 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pungutan cukai makanan olahan dan makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah pusat dapat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan disap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di jasa hotel, restoran, hingga penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. (Reza Ori)