LANGKAT, GEMADIKA.com – Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Langkat, Rabu (07/08/2024).

Rapat ini memiliki agenda penting yaitu pengesahan dan persetujuan Ranperda tentang Bangunan Gedung serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin didampingi oleh Wakil Ketua II, Ralin Sinulingga dan Wakil Ketua III, Antoni Ginting. Paripurna ini merupakan bagian dari masa persidangan ketiga tahun kelima, rapat kesembilan, yang dibuka secara terbuka dengan ketukan palu tiga kali.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat pada 31 Agustus 2024, jadwal dan agenda rapat paripurna telah ditetapkan untuk membahas pengesahan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Dalam laporan Pansus, Azmaliah menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Langkat atas penjelasan dan tanggapannya terhadap pandangan umum anggota DPRD terkait Ranperda RPJPD 2025-2045 yang telah disampaikan pada 11 dan 19 Juni 2024.

Baca juga :  Keterlambatan Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan, Ketua IMO Sumut Desak Polrestabes Medan Bertindak Cepat

Proses pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dimulai dengan surat nomor 100.3-715/Huk/2024 pada 25 Maret 2024 tentang usulan perubahan atas PROPEMPERDA Kabupaten Langkat 2024. Proses dilanjutkan dengan surat nomor 000.7.2.1-1091/BPP/Litbang 2024 pada 30 Mei 2024 mengenai penyampaian rencana akhir Ranperda RPJPD, serta surat nomor 100.3.2-1145/HUK/2024 pada 6 Juni 2024 tentang penyampaian draf Ranperda RPJPD 2025-2045 beserta penjelasannya.

Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menyampaikan berita acara keputusan DPRD Kabupaten Langkat yang menetapkan persetujuan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama kemudian dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Langkat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk melaksanakan Perda yang telah disahkan.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat hari ini merupakan agenda persetujuan bersama dua Ranperda, yaitu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan Ranperda Bangunan Gedung menjadi Perda. Kami berterima kasih atas kritik dan masukan dari anggota dewan, ini akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa depan,” ujarnya.

Baca juga :  Polsek Tanah Jawa Dukung Swasembada Pangan dengan Penaburan Benih Ikan

Faisal Hasrimy juga menegaskan bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setiap lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi,” jelasnya.

Pj Bupati Langkat berharap Perda yang disahkan akan melahirkan peraturan yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Langkat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pengesahan kedua Ranperda ini,” tutupnya. (Selamet)