BLORA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Pada laporan polisi pertama, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Pesantren, Kelurahan Randublatung, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial PRW (44), warga Kecamatan Randublatung, dan OBS (38), warga Kecamatan Jati. Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil menangkap AHA (38), warga Kecamatan Randublatung, di TKP Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora pada Rabu, 14 Agustus 2024, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Blora. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH, serta Plh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka PRW, barang bukti yang disita meliputi:
- 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam bungkus Vixal warna putih oranye.
- 1 unit handphone merk Infinix warna biru.
- Seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol Aqua yang masih berisi air, dengan tutup yang dilubangi dan tersambung dengan sedotan warna putih dan selang warna merah yang terhubung ke bohlam kaca, direkatkan dengan tambalan warna silver.
- 1 korek api gas warna hijau.
- 1 sedotan sepanjang sekitar 3 cm dengan ujung yang dibuat runcing.
- 1 helai kemeja lengan pendek warna hijau dengan motif daun.
Sementara dari tersangka OBS, polisi menyita:
- 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Dari tersangka AHA, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
- 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus minuman sachet ekstrak jeruk nipis.
- 1 unit handphone merk Vivo warna biru.
- 1 helai celana panjang warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. (Sulartono)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan