BOGOR, GEMADIKA.com – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATG (25) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (23). Penangkapan dilakukan di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 23.50 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 10.09 WIB. Ketika itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, dipicu oleh kecurigaan IN terhadap suaminya, ATG, yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya. Ketika IN menanyakan hal ini, ATG yang tidak terima dengan tuduhan tersebut justru menjadi emosi.

Dalam keadaan marah, ATG melakukan kekerasan fisik terhadap IN dengan memukul, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban secara berulang kali, menyebabkan luka pada tubuh IN.

Sekitar pukul 12.00 WIB, IN mengunggah rekaman CCTV insiden kekerasan tersebut ke akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan ini langsung menarik perhatian netizen dan pihak kepolisian.

Baca juga :  Nikmati Kesegaran Es: Dari Tradisi Hingga Inovasi Modern

Tim patroli siber Polres Bogor yang sedang bertugas menemukan unggahan tersebut dan segera melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama tim Resmob Polres Bogor langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.

IN juga dibawa ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui dari keterangan para saksi bahwa ATG telah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga hendak melarikan diri ke Jakarta. Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan lokasi ATG di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Pada pukul 23.50 WIB, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan ATG di Hotel Monopoli, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Menag Usul Biaya Haji 2025 Naik 9 Juta, Anggota Komisi VIII DPR Kritik Pemerintah

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, sebuah flashdisk merek Toshiba 8 GB yang berisi rekaman video, satu lembar screenshot akun Instagram atas nama cut.intannabila, dan sebuah ponsel iPhone XR berwarna merah.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“KKami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku ATG sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

  • Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT: ancaman 10 tahun penjara
  • Pasal 351 ayat (2) KUHP: ancaman 5 tahun penjara
  • Pasal 80 UU Perlindungan Anak: ancaman 4 tahun 8 bulan

(Rudolf)