TAPSEL, GEMADIKA.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial TH (26), warga Desa Sungai Datar, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Selasa (06/08/2024) dini hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapsel dalam program jihad melawan narkoba. TH diamankan di belakang rumah kontrakan di Desa Limau Manis, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

“Saat kami amankan, tersangka TH sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (06/08/2024).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan di dalam tas milik TH sebuah kotak rokok berisi tiga paket sabu dengan total berat 0,50 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah kaca pireks, satu unit handphone warna hitam, dan dompet yang berisi uang sebesar Rp320 ribu.

TH mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BH, yang kini sedang dalam penyelidikan. TH membeli sabu seberat 1 gram dari BH pada Senin (05/08/2024) pagi dengan harga Rp800 ribu, namun baru membayar Rp300 ribu. Dia berjanji akan melunasi sisa pembayaran setelah sabu terjual.

“Namun, tersangka baru membayar Rp300 ribu. Tersangka berjanji, jika sabu yang ia beli habis terjual, maka ia akan melunasi pembayarannya. Tersangka membagi sabu 1 Gram yang ia beli menjadi beberapa paket. Dan harga per paketnya Rp100 ribu,” terang Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa sehari sebelum penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Limau Manis. Berkat laporan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Dan di belakang Rumah kontrakan ini lah, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu. Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (Azwin)