MEDAN, GEMADIKA.com – Tim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang mengejutkan.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES (31), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, dan SG (47), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 21 Agustus 2024, dini hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” ujar Hadi Wahyudi, Jumat (23/8/24) malam.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mereka sebut sebagai ‘A’, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Hadi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Azwin)