MEDAN, GEMADIKA.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah YA alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 9,1 Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal; FA alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Kecamatan Medan Tembung; dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Penangkapan ini bermula pada Rabu, 7 Agustus 2024. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga pelaku curanmor viral di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menangkap YA saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya, Farhan,” ujar Kapolsek, Jumat, 9 Agustus 2024.

Kapolsek menjelaskan bahwa personel kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Farhan. Pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 8.30 WIB, Farhan berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto saat mencoba melarikan diri. Kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil curian dijual ke Yuda, yang kemudian menjadi penadah.

“Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” jelas Kapolsek.

Ketika tim menuju wilayah Brayan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan. “Kami memberikan tembakan peringatan ke udara serta tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku,” terang Kapolsek. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa Yanto mengaku telah melakukan 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru, lima di antaranya dilakukan bersama Farhan. Sementara itu, Yuda mengakui menerima sepeda motor curian dari Farhan sebanyak tiga unit dan menjualnya kepada Pipin di wilayah Padanglawas, yang kini sedang dalam pencarian.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 1 unit Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet, dan satu tali pinggang. (R. Silalahi)