MEDAN, GEMADIKA.com – Seorang warga Kota Medan, John Peter Roy Kaban, mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Medan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 12:10 WIB, di Jalan M.H. Thamrin, Lingkungan III, Kelurahan Pandauhulu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, di mana kedua ban belakang mobil milik John Peter secara tiba-tiba dikempeskan.
Dalam keterangannya kepada awak media, John Peter Roy Kaban mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan tersebut. Ia menceritakan bahwa pada bulan Juli 2024, dirinya sempat ditegur oleh seorang petugas Dinas Perhubungan saat sedang memarkir kendaraannya. Petugas tersebut mengatakan bahwa setiap kendaraan yang parkir di lokasi tersebut harus menggunakan barcode. Jika tidak, kendaraan akan diusir atau bannya dikempeskan.
“Pada saat itu, saya langsung bertanya kepada petugas berapa biaya untuk mendapatkan barcode tersebut, dan dia menjawab Rp130.000. Setelah itu, petugas tersebut memberikan barcode kepada saya untuk dipasang di mobil,” ungkap John Peter.
Namun, insiden tidak mengenakkan kembali terjadi pada 21 Agustus 2024. Saat itu, John Peter sedang menjemput anaknya di pintu gerbang sekolah. Ia sempat memberitahukan kepada juru parkir (jukir) bahwa ia akan meninggalkan mobilnya sejenak untuk menjemput anaknya. “Saya hanya butuh waktu sekitar satu menit untuk menjemput anak saya, tetapi saat saya kembali, saya mendapati kedua ban belakang mobil saya sudah kempes. Jukir mengatakan bahwa petugas Dinas Perhubungan yang bermarga Ginting yang melakukannya,” jelasnya.
Merasa dirugikan, John Peter Roy Kaban kemudian mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut. “Saya sudah membayar mahal untuk barcode, tapi kenapa ban mobil saya tetap dikempeskan? Apa gunanya saya membeli barcode itu? Dan anehnya, mobil-mobil lain yang parkir di sana tidak diperlakukan sama, padahal tidak ada sopir di dalamnya dan bahkan parkir dalam tiga barisan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain itu, John Peter juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Ia berharap Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas yang dianggapnya telah bertindak sewenang-wenang.
Keesokan harinya, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 09:30 WIB, John Peter Roy Kaban bersama awak media mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan melalui seorang staf bernama Agha. Agha menjelaskan bahwa memang mobil yang parkir di barisan kedua akan dikempeskan.
Mendengar penjelasan tersebut, John Peter mempertanyakan kembali manfaat dari barcode yang telah dibelinya. Namun, Agha hanya bisa terdiam dan kemudian mengarahkan John Peter untuk berbicara dengan petugas lain yang bernama Erlando.
Dalam pertemuan dengan Erlando, John Peter kembali mempertanyakan mengapa kedua ban belakang mobilnya dikempeskan meskipun sudah memiliki barcode. “Sukur masih dua ban yang saya kempesin, rencananya semua ban mau saya kempesin,” ujar Erlando dengan nada sinis.
John Peter Roy Kaban menegaskan bahwa tindakan ini sangat tidak adil dan merugikan, serta berharap ada keadilan dan tindakan yang tegas terhadap oknum petugas yang terlibat. (Robinsiun)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan