PURWOREJO, GEMADIKA.com – Proyek Mini Zoo yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan alokasi dana APBD tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 9,4 miliar dikabarkan mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1,977 miliar, sehingga diduga merugikan negara.
Menanggapi hal ini, Sekber DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait proyek tersebut.
“Mulai dari tahap penganggaran antara eksekutif dan legislatif, proses perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan dan pengawasan terhadap proyek tersebut,” kata Ketua IPJT Kabupaten Purworejo, Muchamad Fauzi, usai menyerahkan surat aduan kepada Kejaksaan Negeri Purworejo, pada Senin (5/8/2024).
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa proses pembangunan Mini Zoo menuai pro dan kontra yang cukup signifikan. Proses pelelangan dan pelaksanaan proyek ini sempat diberitakan bermasalah, dan pembangunan juga meleset dari target waktu yang telah ditentukan.
“Kontroversi pembangunan Mini Zoo yang sempat ramai dan berkepanjangan itu mendorong DPRD Kabupaten Purworejo untuk melakukan evaluasi dan audit. Saat ini telah diketahui adanya kelebihan bayar dengan nominal yang cukup besar,” jelasnya.
Fauzi berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat, baik eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta yang terkait dengan proses penganggaran, perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik proyek ini, dan kami berharap Kejari Purworejo bisa menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi,” tambah Fauzi. (Mr. Bien)