PURWOREJO, GEMADIKA.com – Penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka perempuan berinisial TNR (22) pada Kamis, 1 Agustus 2024 siang. Korban dalam kasus ini adalah Filik Rendianto, alias Rendi (30), pacar dari TNR.

Rekonstruksi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, berlangsung di lokasi kejadian di rumah milik Putri Wulandana yang disewa oleh saksi Wahono Hasti Pranoto, alias Bondis, di Jalan Purworejo-Magelang KM 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Selain penyidik dan tersangka TNR, turut hadir dalam rekonstruksi tersebut Kasi Pidum Kejari Purworejo, Anthony Romadhona, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka dari LBH Sakti, serta orang tua korban.

Kasat Reskrim AKP Catur menjelaskan bahwa rekonstruksi ini adalah bagian penting dari proses penyidikan. “Rekonstruksi adalah bentuk komunikasi yang baik antara penyidik dan JPU. Ini memungkinkan jaksa untuk melihat tindakan tersangka dan peran saksi secara langsung sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian di TKP. Untuk menjaga keaslian, kami melakukan rekonstruksi di tempat kejadian sebenarnya,” ujar AKP Catur.

Baca juga :  Polisi Temukan Mobil Curian di Lahan Kosong, Proses Evakuasi Terkendala Akses Jalan

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertama, di mana korban Rendi tiba dengan motor Honda Beat bersama tersangka TNR dan saksi I Isti. Adegan berlanjut saat saksi Isti membuka pintu diikuti oleh tersangka dan korban yang masuk ke dalam rumah. Adegan-adegan selanjutnya diperagakan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Istiati Nastitiningsih, istri dari saksi Wahono, menjelaskan bahwa ia sudah lama mengenal tersangka dan korban. Tersangka TNR tinggal di rumah kontrakan yang sama dengan perjanjian patungan sebesar Rp150.000 per orang.

Peristiwa tragis terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 8 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat tersangka TNR, korban Rendi, saksi Isti, dan beberapa teman lainnya mengadakan pesta miras di pasar Kongsi. Korban mengajak tersangka TNR pulang ke kontrakan di Kelurahan Keseneng, dan tersangka meminta saksi Isti untuk mengantarnya.

Baca juga :  Manfaat Masker Tomat, Solusi Alami untuk Kulit Cantik dan Bebas Masalah

Setibanya di kontrakan, saksi Isti dan anaknya kembali ke pasar Kongsi, sementara terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka, diduga akibat cemburu terhadap salah satu teman tersangka. Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka TNR menelepon saksi Isti dan memberitahukan bahwa korban Rendi telah menggantung diri di pintu kamar.

Saksi Isti segera menuju kontrakan dan memberikan pertolongan pertama dengan memompa dada korban dan memeriksa nadinya, kemudian mengoleskan minyak kayu putih. Karena korban belum sadar, saksi Isti dan saksi Wahono memutuskan untuk membawa korban ke RS Panti Waluyo, tetapi rumah sakit mengkonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah rekonstruksi selesai, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pengacara tersangka yang hadir tidak membantah adegan-adegan yang diperagakan. Rekonstruksi yang awalnya direncanakan terdiri dari 23 adegan, berkembang menjadi 48 adegan karena pengembangan.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Kasat Reskrim. (Mr. Bien)