TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (16/8/2024). Penangkapan ini terjadi di Jalan Kutilang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku yang ditangkap adalah NR (52), seorang pria tamatan SMP yang berdomisili di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Atas laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi dan melihat pelaku sedang berada didalam sebuah mobil. Petugas mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku”, jelas Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,02 gram yang disembunyikan di dalam selipan jok mobil yang dikemudikan pelaku, serta sebuah ponsel Android dari dalam dashboard mobil. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dalam jumlah kecil.

“Pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegas AKP Agus Arianto. (Azwin)