NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satlantas Polres Nagan Raya semakin gencar melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan fatalitas tinggi. Penindakan ini terutama difokuskan pada penggunaan helm dan pelanggaran melawan arus di wilayah-wilayah yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan pelanggaran lalu lintas, Kamis, 15 Agustus 2024.

“Kegiatan ini akan dilakukan setiap hari oleh Satlantas Polres Nagan Raya di wilayah-wilayah yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan pelanggaran,” ujar Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Lantas Polres Nagan Raya, Iptu M. Arie Syahputra.

Selain menindak pelanggar, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kasat Lantas Polres Nagan Raya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan memastikan kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (M. Yusuf)