NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya baru-baru ini meraih penghargaan dari Polda Aceh atas keberhasilannya dalam pengungkapan kasus pidana menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam proses pembuktian.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, pada acara Rakernis Fungsi Reserse Jajaran Polda Aceh Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Banda Aceh pada Selasa (20/08/2024). Penerima penghargaan adalah Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadhani.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rudi Safeul Hadi, melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadhani, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan Polres Nagan Raya, khususnya Satuan Reserse Kriminal, dalam mengungkap kasus pidana dengan cepat. Kasus tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu 15 hari (P21).

Baca juga :  Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Beutong Gotong Royong Pasang Atap Kios Warga di Nagan Raya

“Alhamdulillah Satreskrim Polres Nagan Raya mendapat penghargaan terbaik I dari Kapolda Aceh pengungkapan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik,” ujar Vitra.

Vitra menjelaskan bahwa kasus pembunuhan yang dimaksud menjadi salah satu kasus dengan pengungkapan tercepat, yaitu dalam waktu 15 hari menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca juga :  Dendam Usai Dipecat: Mantan Satpam Bakar Excavator Perusahaan Di Nagan Raya

“Terimakasih untuk semua pihak yang telah kerjasama melakukan perbantuan untuk pengungkapan kasus, inilah salah satu tujuan dari pada tugas identifikasi sebagai bantuan teknis penyidikan,” tambahnya.

Dia juga memberikan apresiasi kepada anggota Reskrim Polres Nagan Raya yang telah memberikan citra positif melalui pengungkapan kasus tersebut.

“Tetap semangat, perbanyak inovasi sehingga akan lebih banyak lagi kasus-kasus pidana yang terungkap dengan bantuan teknis Identifikasi tersebut,” tutup Vitra.

(Rahmad P Ritonga)