MAKASSAR, GEMADIKA.comSidang perkara kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kembali digelar pada Senin (29/07/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Kematian Virendy, yang terjadi saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, meninggalkan luka, lebam, dan memar di tubuhnya.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim Firdaus Zainal dengan terdakwa dua mahasiswa FT Unhas: Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas). Kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum mereka, Ilham Prawira, SH, yang membacakan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum.

Dalam dupliknya, Ilham Prawira membantah isi replik jaksa dan menyatakan bahwa kegiatan Diksar tersebut legal karena memiliki izin dari universitas dan kekerasan terhadap peserta dilarang keras. Ilham juga meminta majelis hakim untuk melepaskan kedua terdakwa atau memberikan hukuman seringan-ringannya jika dinyatakan bersalah.

Baca juga :  Seorang Oknum Warga Desa Kota Raman Lamtim Menjual Minuman Keras dengan Izin Resmi dari APH

Namun, duplik yang dianggap berulang-ulang mendapat teguran dari hakim Firdaus Zainal. Hakim meminta Ilham untuk lebih fokus pada poin-poin penting dalam menanggapi replik jaksa penuntut umum. Sidang ditutup dengan pengumuman bahwa putusan akan dibacakan pada Jumat (2/8/2024) pukul 09.00 Wita.

Setelah sidang, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, memberikan keterangan pers di Virendy Cafe, Makassar. Yodi menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyoroti bahwa kekerasan dan penghukuman memang terjadi selama kegiatan Diksar, meskipun penasehat hukum terdakwa mengklaim sebaliknya.

Selain itu, Yodi juga membantah dalil penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kegiatan Diksar tersebut legal. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut cacat administrasi, dengan rute kegiatan yang tidak sesuai proposal dan adanya pemalsuan tanda tangan.

Mengenai dugaan bahwa Virendy memiliki penyakit asma, Yodi menyebutkan bahwa fakta persidangan tidak mendukung klaim tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keluarga Virendy mengetahui dengan pasti kondisi kesehatan almarhum semasa hidupnya.

Baca juga :  Kebersamaan Ramadhan Pembagian Takjil & Halalbihalal di Desa Semen Toroh Grobogan

Yodi menambahkan, sejak awal pihak keluarga sudah menduga adanya upaya menutup-nutupi dan merekayasa peristiwa di balik kematian Virendy. Alasan asma yang diajukan oleh terdakwa pertama kali muncul saat diinterogasi oleh orang tua korban di rumah sakit tahun lalu.

“Jadi memang dari awal, pihak keluarga sudah menduga adanya upaya menutup-nutupi dan merekayasa peristiwa sesungguhnya di balik kematian putra dari seorang wartawan senior di Makassar ini. Sejak pertama kali terdakwa Ibrahim diinterogasi orang tua almarhum, dia sudah mengumbarkan jika Virendy sakit asma. Nah, dari mana bisa berdalih Virendy memiliki penyakit asma? Apakah terdakwa, panitia Diksar, pengurus Mapala, dan senior-senior yang terlibat dalam kegiatan Diksar itu punya kompetensi di bidang medis?” tandas Yodi. (Sulartono)