LABUHANBATU, GEMADIKA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, telah menetapkan syarat minimal bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada 2024 melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, pada Kamis (8/8/2024), menjelaskan bahwa terdapat dua kategori syarat minimal yang harus dipenuhi: berdasarkan jumlah kursi legislatif atau perolehan suara sah dari Pemilu sebelumnya.

Pertama, untuk hitungan jumlah kursi DPRD, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik harus didukung minimal 20 persen dari total 45 kursi DPRD Labuhanbatu, yaitu sekurang-kurangnya 9 kursi.

Baca juga :  Kebakaran Dahsyat Palisades Mengamuk, 5 Tewas dan 150.000 Warga Los Angeles Mengungsi

Kategori kedua adalah dukungan suara sah. Pasangan calon harus mendapatkan minimal 25 persen dari total suara sah hasil Pemilu 2024 yang berjumlah 253.175 suara, sehingga diperlukan dukungan setidaknya 63.294 suara.

“Ya, sudah kita sosialisasikan, Keputusan KPU Labuhanbatu nomor 525 tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai syarat pencalonan,” tambah Zafar, merujuk pada Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 525 Tahun 2024.

Baca juga :  Menteri Imipas Ancam Pecat Jajarannya Hingga Proses Pidana, Jika Terbukti Melanggar

Terkait perolehan kursi hasil Pemilu 2024, Zafar juga menjabarkan bahwa Partai Nasdem meraih 9 kursi, Partai Golkar memperoleh 6 kursi, dan Partai Gerindra meraih 5 kursi.

Sementara itu, PDI-P dan Partai Demokrat masing-masing meraih 4 kursi, diikuti oleh Partai Hanura, PKB, dan Perindo yang masing-masing meraih 3 kursi. PAN, PBB, dan PPP masing-masing meraih 2 kursi, sedangkan PKS dan Partai Gelora masing-masing mendapatkan 1 kursi. (Harahap)