MEDAN, GEMADIKA.com — Personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang bertindak sebagai kuasa hukum dalam sidang Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus, menghadiri sidang kedua tanpa dilengkapi surat kuasa. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), pada Jumat pagi, 2 Agustus 2024.
Dalam sidang tersebut, para kuasa hukum dari Dokter Paulus memberikan toleransi kepada personil Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing. “Jika termohon ataupun kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim, mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,” ujar Mahmud Irsad Lubis, kuasa hukum Dokter Paulus, kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati.
Pada sidang berikutnya, pihak kuasa hukum Dokter Paulus berencana menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang telah dipersiapkan. Hakim Nani Sukmawati sebelum menutup persidangan membacakan jadwal persidangan berikutnya, yaitu pada Jumat depan, 9 Agustus 2024, untuk agenda kesimpulan dari kedua belah pihak.
“Rabu jawaban tambah surat dan saksi dari pemohon dan sekaligus ahli, Kamis bukti surat termohon dan juga saksi, Jumat kesimpulan kedua belah pihak,” jelas Nani Sukmawati.
Usai persidangan, Mahmud Irsad Lubis bersama rekannya Khomaini Iskandar Muhammad Nasir Pasaribu dan Ibrohimsyah menyampaikan kepada awak media bahwa mereka optimis dengan bukti-bukti yang dimiliki. “Kita yakin optimis dengan bukti-bukti surat yang kita miliki, dengan bukti-bukti saksi yang kita miliki, dengan bukti-bukti ahli yang kita miliki bahwa permohonan Praperadilan akan dikabulkan, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut – red) atas klien kami Dokter Paulus itu bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim Praperadilan ini,” ujar Mahmud.
Mahmud juga mengkritik penyidikan yang dilakukan Polda Sumut, menyebutnya sebagai perkara kecil yang terlalu diperberat. Ia menilai bahwa seharusnya Polda Sumut fokus pada kasus dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitar lokasi tempat tinggal pelapor. “Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka, itu coba lihat cek di jalan dekat-dekat alamat si pelapor itu, situ ada judi, situ ada narkoba, situ ada ratu inex,” tegasnya.
Mahmud juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai perintah Kapolri. “Terlebih dahulu seharusnya ada RJ (Restorative Justice – red) yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada. Kami melihat ini ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,” tambahnya dengan kecewa.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka berdasarkan laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023. Mahmud menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Kami sampaikan bahwa perkara ini istilahnya kami itu perkara tahi burung. Ada orang magar seng (Go Mei Siang – red) di halaman Dokter Paulus, sengnya pun seng busuk, nah kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus, tiba-tiba Dokter Paulus si pemilik tanah itu (SHM 557 – red) menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Dengan itu kita kecewa sekali dengan Polda Sumut.”
(Tim)