SEMARANG, GEMADIKA.comUnjukrasa mahasiswa tolak revisi UU Pilkada atau kawal keputusan MK di Kota Semarang berujung ricuh, Kamis (22/8/2024).

Puluhan mahasiswa tersebut berasal dari berbagai kampus di Kota Semarang. Dari 26 mahasiswa yang terluka, 18 di antaranya dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.

Komite Aksi Kamisan Iqbal Alma menyebut seluruh korban berjumlah 26 orang. Sebanyak 18 di antaranya dilarikan ke empat rumah sakit (RS) di Kota Semarang.

Rincinya, sebanyak 15 mahasiswa dirawat di RS Roemani Muhammadiyah, kemudian di RSUP Dr Kariadi, RS Telogorejo, dan RS Hermina Pandanaran, masing-masing satu mahasiswa.

Rata-rata para mahasiswa mengalami sesak nafas akibat menghirup gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian. Luka terparah dialami oleh seorang mahasiswa Undip yang terkena selongsong peluru gas air mata.

Baca juga :  Resep Soto Mie Khas Bogor yang Lezat dan Menggugah Selera

“Ada satu mahasiswa Undip Semarang kena tembak peluru gas air mata, hidungnya dijahit,” kata dia kepada awak media.

Terpisah, kuasa kukum aksi massa, Arief Syamsudin mengatakan ada sejumlah korban yang dibawa ke UKS SMK Negeri 4 Semarang. Rata-rata korban menderita sesak napas.

Menurutnya, awal aksi mahasiswa berjalan lancar di depan Gedung DPRD Jateng. Saat itu mahasiswa berencana masuk ke halaman gedung wakil rakyat Jateng itu.

Terdapat pula aksi simbolik dengan menyegel DPRD Jateng sebagai bentuk ungkapan hati nurani DPR telah mati yang dilanjutkan ada teaterikal sidang rakyat.

Ditambahkan Aries, mahasiswa telah berusaha masuk secara damai. Akan tetapi, polisi menghalang-halangi massa yang ingin masuk gedung hingga akhirnya terjadi kericuhan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa terluka saat demo revisi UU Pilkada atau kawal keputusan MK di Kota Semarang di DPRD Jateng. Awalnya, terdata sekitar 15 mahasiswa yang terluka dan mendapat perawatan medis.

Baca juga :  Kepala Pusing Ketika Berbaring? Ini Penyebab dan Solusinya

Kericuhan terjadi saat mahasiwa hendak masuk ke kompleks gedung Dewan namun terhalang pagar di gerbang sisi utara atau depan Taman Indonesia Kaya. Mahasiswa kemudian mendorong dan hendak merobohkan pagar.

Aksi itu direspons dengan tembakan gas air mata dan semprotan air dari unit water cannon yang membuat peserta aksi buyar menyelamatkan diri. Bahkan para mahasiswa dikejar polisi Dalmas, menggunakan motor trail, hingga Jalan Imam Barjo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut tindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan Perkap Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian. (Reza Ori)