BLORA, GEMADIKA.com – Sebuah video yang memperlihatkan penangkapan seseorang oleh sekelompok orang menjadi viral di media sosial Blora pada Rabu (31/7/2024). Orang yang ditangkap dalam video tersebut diduga sebagai pengedar narkoba yang ditangkap oleh anggota Polres Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memberikan keterangan resmi kepada media di Kabupaten Blora terkait kejadian tersebut.

“Terkait video yang beredar saat ini, penangkapan yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu terjadi pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Penangkapan tersebut benar dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Blora terhadap pelaku berinisial S alias R,” ujar AKBP Wawan.

Baca juga :  Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Ustaz Abdul Somad

Kapolres Blora juga menambahkan bahwa dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, satu unit HP, dan satu kendaraan bermotor.

“Bisa kami jelaskan bahwa pelaku R ini adalah residivis kasus yang sama pada tahun 2017. Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut guna mendapatkan petunjuk lain terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Blora,” lanjutnya.

Baca juga :  Memahami Konsep 5W+1H: Fondasi Utama dalam Penulisan Berita yang Efektif

Dari keterangan yang diperoleh, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Cepu.

Kapolres Blora menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Sulartono)