DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Menurut informasi data dari Ketua LSM LIPAN, Pantas Tarigan, Pemerintah Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp.1.498.144.000 Tahun 2023 dengan pembaruan data terakhir pada tanggal Kamis (29/8/2024) dan kembali mendapat kucuran dana sebesar Rp.1.388.173.199 di Tahun 2024.

Terkait Anggaran Dana Desa Tanjung Garbus II Tahun 2023 dan 2024, Pantas Tarigan bersama awak media sudah dua kali mendatangi Kantor Pemerintah Desa Tanjung Garbus II untuk meminta keterangan Kepala Desa (Ari Sandi).

Ketika didatangi, Pihak Kepala Desa tidak berada di Lokasi, hal ini disampaiakan oleh Kaur Pembangunan Desa Tanjung Garbus II bahwa pak Kades sudah keluar ke kantor BKAD Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Baca juga :  Berita Terkini: Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Speaker di Gereja HKBP Dolok Jetun

Banyak kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Garbus II dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut, ada dugaan tidak sesuai dengan yang dibelanjakan dari Dana Desa yang sudah dicantumkan dalam program desa yang sudah disepakati dalam musyawarah desa.

Seperti kegiatan BLT sebesar Rp.270.000.000, kegiatan pembuatan poster/baliho/lainnya dan pemeliharaan Internet,” ujar Pantas Tarigan, Rabu (25/9/2024)

Pemerintah Desa Tanjung Garbus II mendapat kucuran Dana Desa yang cukup besar jumlahnya, padahal kondisi jumlah penduduknya sangat sedikit,hanya satu dusun dan juga wilayah desanya pun berada ditengah-tengah perkebunan.Mengapa bisa mendapatkan kucuran Dana Desa yang cukup besar jumlahnya,” jelas Pantas Tarigan.

Baca juga :  Polsek Perdagangan Berbagi Kebahagiaan Melalui Program Jumat Barokah

Pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kejatisu, Poldasu, Polresta Deliserdang dan Kejari Deliserdang untuk segera memeriksa Kades Tanjung Garbus II (Ari Sandi). Jika terbukti melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tersebut, maka segera proses sesuai hukum yang berlaku. Agar bisa menjadi efek jera dan demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Pantas Tarigan. (Wagiono)