, GEMADIKA.com – Seorang pria berinisial SY (44), warga Jalan Badak, Tebing Tinggi, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi saat petugas tengah melakukan patroli rutin di sekitar Pasar Inpres, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Jumat (20/9/2024) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, pada Selasa (24/9/2024) menjelaskan bahwa pelaku terlihat gelisah saat berdiri di pinggir Jalan Gurami, di antara deretan kios. Hal ini menarik perhatian petugas yang tengah melakukan patroli.
“Petugas pun menghampiri pelaku dan menanyakan identitasnya. Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram,” ungkap Kasi Humas.
Rencana Edarkan Sabu Digagalkan
Saat diinterogasi di tempat, SY mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut. Setelah pengakuan tersebut, SY langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan jajaran Sat Narkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tambah Iptu Masdulhak.
Kasus ini menjadi sorotan karena keberhasilan aparat dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba di kawasan Tebing Tinggi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Azwin)