MEDAN, GEMADIKA.com – Puluhan anggota Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing (AMP2K) kembali turun ke jalan dalam aksi demonstrasi menuntut penyelesaian kasus hukum PPPK Kabupaten Madina tahun 2023, Rabu (18/09/2024).

Aksi ini merupakan yang keenam kalinya, dengan fokus utama pada dugaan praktek kecurangan, mal administrasi, dan aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam kasus tersebut.

Orator aksi, Pajarur Rohman Nasution, mengungkapkan, “Kami kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi rakyat agar kasus PPPK ini diungkap secara adil dan transparan. Kami mendesak Poldasu untuk segera menahan Ketua DPRD Madina EEL yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua DPRD juga harus mundur dari jabatannya karena statusnya sebagai tersangka. Ini adalah tragedi memalukan bagi Kabupaten Madina.”

Pajarur menambahkan bahwa pihaknya mencurigai adanya ketidaksempurnaan dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

“Kasus PPPK Madina telah menyeret tujuh orang tersangka, termasuk dua kepala dinas dan empat ASN yang telah dipenjara. Namun, Ketua DPRD yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan. Hal ini sangat melukai hati rakyat dan menunjukkan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga :  Telkom Siantar Apresiasi Kikiku Guesthouse dengan Hampers Tahun Baru 2025.

Pajarur, yang merupakan mahasiswa pascasarjana UIN Sultan Sarif Kasim Riau, juga menekankan pentingnya mengungkap seluruh dalang intelektual di balik kisruh PPPK Madina. “Para tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menjerat semua pihak terkait, termasuk ASN, elit pemerintahan, dan politisi, agar mendapatkan sanksi hukum di pengadilan,” ujarnya.

Kasus hukum PPPK Kab. Madina juga telah berlanjut dalam gugatan PTUN, menunjukkan potret buruk tata kelola pemerintahan Madina yang diwarnai praktek kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan.

Pajarur menambahkan bahwa meski telah melakukan lima aksi sebelumnya di kantor bupati, DPRD Madina, dan Polda Sumut, mereka tidak akan mundur. “Kami sudah menghadapi banyak tekanan, tapi kami tidak akan takut atau gentar. Kami berkomitmen untuk terus menuntut keadilan,” tegasnya.

Baca juga :  Awali Tahun 2025, Media Siber Nusantara (MSN) Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Dalam aksi ini, AMP2K mengajukan beberapa tuntutan kepada Kajatisu, antara lain:

  1. Meminta penjelasan terkait kurang lengkapnya berkas Ketua DPRD Madina dan dugaan adanya permainan dengan APH menuju SP3.
  2. Meminta klarifikasi mengenai laporan media detiksumut tanggal 2 Agustus 2024 yang menyebutkan uang suap kasus PPPK mencapai Rp 580 juta, sedangkan isu di masyarakat menyebutkan angka Rp 50-60 juta.
  3. Mendesak Kajatisu untuk tidak bermain-main dengan kasus Ketua DPRD Madina dan menghindari pengembalian berkas ke Poldasu dengan alasan tidak lengkap.
  4. Meminta Kajatisu untuk segera mem-P21-kan kasus Ketua DPRD Madina.
  5. Meminta Kajatisu untuk tidak menutup-nutupi kasus Ketua DPRD Madina.

Aksi berlangsung tertib dan AMP2K berjanji akan kembali turun ke jalan jika tuntutannya tidak direspon secara bijak dan cepat oleh pihak berkompeten, khususnya Polda dan Kejatisu. (Selamet)