BANGKALAN, GEMADIKA.com – Seorang Pria berinisial F (21), Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jawa Timur, yang melakukan penganiayaan kepada kekasihnya, resmi ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (24/9/2024).

Sebelumnya Minggu (23/09) polisi menjemput Mahasiswa Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, angkatan 2022 itu. Di sebuah rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Bertempat di Markas Polres Bangkalan, tersangka F ini di tetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, kemudian kami lakukan penangkapan terhadap tersangka F ini,” ungkap Kepala Polres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

Febri menambahkan, berdasarkan hasil visum, terdapat luka lebam di bagian tubuh korban. Ada luka bebas gigitan dan juga luka bekas pukulan.

Polres Bangkalan menetapkan F sebagai tersangka kasus penganiayaan

“Setelah kami lengkapi bukti-bukti termasuk hasil visum, pelaku penganiayaan kami tetapkan tersangka,” katanya.

Sementara itu, tersangka F, mahasiswa asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

“Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf,” kata tersangka F.

Akibat perbuatannya itu, F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Sempat viral di media sosial, video mahasiswa UTM memukuli kekasihnya. Terlihat peristiwa penganiayaan itu dilakukan di tempat terbuka, dan direkam secara sembunyi-sembunyi.

Dengan brutal, pria itu memukuli wajah dan mencekik leher, serta menggigit bagian tubuh korban. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, tepatnya di Graha Trunojoyo, pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keesokan harinya, orangtua korban bersama Satgas PPKS UTM membuat laporan ke Polres Bangkalan. (nardi)