BANGKALAN, GEMADIKA.com – Terdapat dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang dilakukan Kepala Desa Bates di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Dugaan ini muncul setelah beberapa warga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang diminta di luar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini Kepala Desa Bates, Kecamatan Blega, Abd Holil, memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada. Menurut Abd Holil, program PTSL di Desa Bates telah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL,” jelasnya. Kamis, (12/09/24)

Baca juga :  Puskesmas Tanah Merah Imbau Masyarakat Cegah Diabetes Anak dengan Kurangi Minuman Manis

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah,” imbuhnya.

Abd Holil juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program ini secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Abd Holil berharap masyarakat Desa Bates dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan dan pelaksanaan program PTSL.

Baca juga :  Menko AHY Gelar Rapat Terbatas Lima Kementerian, Inginkan Pembangunan Infrastruktur Berdampak Langsung ke Masyarkat

Lebih lanjut, Bustomi, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Blega, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Bates. Menurutnya, program ini merupakan langkah positif dalam mempercepat legalitas tanah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Bates dalam menjalankan program PTSL ini. Semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” ujar Bustomi.

Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung penuh program ini dan memahami bahwa prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik,” tutupnya. (nardi)