MEDAN, GEMADIKA.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN AW) Medan kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II yang berlangsung di tiga titik utama: Markas Polisi Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (09/09/2024) siang hari.
Aksi ini digelar untuk mendesak pihak berwenang segera menyelesaikan permasalahan hukum terkait PT Super Andalas Plastik dan PT Cakra Sukses Logamindo.
Dalam pantauan awak media, aksi tersebut diawali oleh Ali Badri Harahap yang meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera bertindak atas permasalahan yang terjadi.
Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus penangkapan truk bermuatan plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.
“Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar tidak terkesan melindungi Kapolrestabes Kota Medan yang saat ini diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, sehingga persoalan itu tak berujung”, ujarnya.
Kepada awak media, Bambang juga mengatakan bahwa telah menyurati Polda Sumatera Utara kurang lebih satu minggu lebih namun pihak polda seperti tidak merespon akan hal ini.
“Tidak ada perkembangan sama sekali terkait penangkapan yang telah di lakukan. Kami berharap bapak Kapoldasu serius memanggil Kapolrestabes untuk menyelesaikan kasus penangkapan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaannya kepada institusi, cukup yang lalu lalu telah menghebohkan seluruh jutaan mata dan telinga rakyat kepada institusi polri pada kasus sambo”, ucapnya.
Presma BEM UMN AW Medan itu juga meyakini Kapoldasu bisa mengembalikan kepercayaan publik pada polri dengan menertibkan anggotanya dalam kinerja secara baik dan profesional.
“Jika Polrestabes Medan tidak bisa menjalankan dengan baik kami minta kasus ini diambil alih oleh Mapoldasu agar kasus ini bisa dapat titik terang”, sambungnya.
Namun, aksi yang berlangsung selama beberapa jam tidak mendapatkan respons dari pihak Polda Sumatera Utara. Hal ini memicu ratusan massa aksi untuk mendorong pagar markas Polda dan memblokade jalan, menyebabkan kemacetan panjang hingga beberapa kilometer. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa atas sikap aparat yang dianggap mengabaikan permasalahan penting tersebut.
Setelah berjam-jam menunggu tanpa tanggapan, massa aksi akhirnya bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Penjabat Gubernur Sumatera Utara untuk melanjutkan tuntutan mereka. Aksi ini menunjukkan bahwa para mahasiswa tidak akan mundur sebelum kasus ini ditangani dengan serius dan adil. (Selamet)