GEMADIKA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran untuk petugas Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) nanti.
Diketahui pada Kamis (12/9/2024) telah dibuka pendaftaran PTPS sampai Sabtu (28/9/2024).
Seperti yang dilansir dari laman Bawaslu, inilah informasi lengkap meliputi tahapan dan jadwal pembentukan PTPS, persyaratan dan berkas pendaftaran pada penyelenggaraan Pilkada 2024 :
Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024:
- Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: Tanggal 9-11 September 2024
- Pengumuman Pendaftaran PTPS: Tanggal 12-28 September 2024
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): Tanggal 12-28 September 2024
- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: Tanggal 12-28 September 2024
- Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
- Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
- Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
- Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
- Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.
- Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada
Persyaratan pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Berkas pendaftaran:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bermeterai 10.000.
(Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan