PALEMBANG, GEMADIKA.com – Tinsiden mengejutkan Saudara Riko, pengemudi mobil Toyota Calya BG 11 39 IW, mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika mobilnya tiba-tiba dihadang oleh sebuah mobil Toyota Avanza, satu mobil Toyota Ayla putih, dan sepeda motor yang dikendarai oleh sekitar 10 orang debtcollector di KM. 6 ½, Jalan Kol. H. Burlian dekat RS Siti Fatimah, Palembang, Jum’at (6/9/2024), pukul 10:40 WIB.

Menurut keterangan Riko, para debtcollector tersebut langsung turun dari kendaraan mereka, menggedor – gedor  pintu mobil, dan dengan nada mengancamnya.

“Karena saya tidak mengenal mereka, tidak ada masalah denga mereka kenapa saya harus takut, lansung turun dari mobil,” ungkap Riko

Salah satu dari gerombolan tersebut menyuruh penumpang didalam mobil untuk menghapus rekaman kejadian. “Jelas ini melanggar hak privasi seseorang,” tegas Riko.

Gerombolan Debcollector tersebut mengatakan. “Mobil ini memiliki tunggakan angsuran 10 bulan jadi harus kami tarik,” kata salah satu dari debcollector.

Riko membenarkan kalu mobil yang Ia Kendari menunggak 10 bulan angsuranya, kan saldo dibank mandiri sudah diambil senilai satu juta secara autodebet.

“Kata adik saya saldo dibank mandiri Mandiri sudah diambil secara otomatis, emang mobil in masih ada tunggakan 10 bulan,” jelas Riko.

Ketika Riko mencoba masuk kembali ke dalam mobil, salah satu debtcollector liar menghadangnya, untuk masuk kedalam mobil dan lansung merampas kuncinya dan memaksa Riko untuk ikut kekantor Mandiri tunas finance dengan CALYA untuk penyelesaian masalah tunggakan mobil ini.

Baca juga :  Menjelang Idulfitri, Bhabinkamtibmas Pasar Permiri Turun Tangan Atur Lalu Lintas Demi Kelancaran Warga

“Menurut salah satu karyawan PT. Mandiri tunas Finance di Jlan Radial 24 Ilir Komplek pertokoan Transmart. Kami tidak tahu masalah dilapangan, karena sudah diserahkan semua kepihak ketiga PT. Pandawa Bima Sakti,” ujar karyawan tersebut , kami segerah panggil mereka kesini, silahkan kepada koordinatornya Chandra J Simanjuntak.

Chandra J Simanjuntak dari PT. Bima Sakti langsung datang kekantor PT. Mandiri tunas finance, terjadi perdebatan Riko meminta segerah mobilnya dikembalikan, namun Chandra J Simanjuntak bersikukuh minta lunasi dulu angsuran yang menungga 10 bulan kurang lebih Rp.70 juta sebelum kendaraanya kami serahkan.

“Jika sudah dibayar, akan kami serahkan,” ujar Simanjuntak Sambil menunjuk nunjuk kearah wartawan Gemadika.com Chandara Simanjuntak untuk tidak mengambil gambar dirinya, “kamu jangan memotret, saya juga dari media,” saat ditanya dari media Ia langsung menghindar.

Riko mengungkapkan bahwa seharusnya PT Mandiri Tunas Finance tidak perlu menggunakan pihak ketiga untuk mengambil atau mengeksekusi kendaraan, yang cicilannya menunggak.

“Kami tidak pernah merugikan PT Pandawa Bima Sakti dan tidak ada urusan dengan geng mereka. Perjanjian angka kredit dibuat antara Adik saya  dan Lemba Pembiayaan  PT. Mandiri tunas finance,” tegas Riko.

Perbuatan yang dilakukan oleh Debcollector liar dibawah naungan PT. Pandawa Bima Sakti itu sudah jelas – jelas melanggar hukum.

Baca juga :  Menjelang Idulfitri, Bhabinkamtibmas Pasar Permiri Turun Tangan Atur Lalu Lintas Demi Kelancaran Warga

Menurut Riko, Udang –  Undang No.42 tahun 1999 sudah mengatur tentang tatacara untuk mengexsekusi udang tersebut dibuat oleh negara disahkan oleh DPR RI untuk dipatuhi bukan diabaikan.

“Ini menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum,” ujar Riko.

PT Mandiri Tunas Finance seharusnya meminta surat eksekusi melalui pengadilan jika debitur tidak mau menyerahkan kendaraan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dan PMK No.2/PUU-XIX/2021.

Riko yang didampingi wartawan Gemadika.com melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada pukul 18:00 WIB.

Laporan tersebut belum bisa diterima di SPK  harus ke Kerim’um terlebih dahulu kalu sudah ngelapor disitu minta 5 lebar surat baru kesini lagi namu di Kerim’um dilempar ke Kerimsus dari kerimsum memerintahkan untuk Kerium karena Ina rsba pidana Umum.

Riko diharuskan melengkapi bukti seperti STNK, bukti setor, dan surat perjanjian.

“Kami belum bisa memproses laporan tanpa bukti lengkap,” ujar anggota Subdid 3 Polda Sumsel. (Naslim Herwadi)

Riko merasa tertekan dan lesu karena proses ini memerlukan waktu yang lama. “Seharusnya laporan diterima dulu, baru kami melengkapi bukti,” keluh Riko. Sampai saat ini, Riko belum kembali ke Polda Sumsel untuk memenuhi permintaan bukti dari anggota Subdid 3.