PURWOREJO, GEMADIKA.com – Polres Purworejo menggelar Apel “Deklarasi Jateng Menuju Zero Knalpot Brong” di Jalan Proklamasi, tepat di depan Kantor Bupati Purworejo, pada Selasa pagi (10/09). Deklarasi ini merupakan upaya serius untuk menegakkan peraturan terkait penggunaan knalpot brong dan mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban menjelang Pilkada 2024.
Ada beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan deklarasi ini, antara lain Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, serta Maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang komitmen Polda Jateng menuju Zero Knalpot Brong.
Apel deklarasi dipimpin oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti bersama dengan Komandan Kodim 0708 Purworejo, Letkol Inf. Y. Heru Wibowo, dan Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri Acara ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti KPU, Bawaslu, Camat se-Kabupaten Purworejo, komunitas motor dan mobil, Dinas Perhubungan, universitas-universitas, mahasiswa, pelajar, hingga perwakilan partai politik di Kabupaten Purworejo.
Peserta deklarasi secara serentak meneriakkan yel-yel, “Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong!” yang menggema di lokasi acara. Yel-yel tersebut sekaligus menjadi himbauan bagi warga Kabupaten Purworejo untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong yang meresahkan.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan selain membuat bising dan menganggu ketentraman masyarakat terutama dalam situasi menjelang Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Purworejo.
Polres Purworejo bersama dengan para stakeholder, Forkompimda, partai politik, komunitas-komunitas, dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo telah sepakat dan menyatakan Deklarasi bersama untuk bersama-sama melaksanakan zero knalpot brong.
“Jadi untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024 perlu adanya Deklarasi bersama sehingga kelak Deklarasi ini menjadi awal masyarakat Kabupaten Purworejo lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Purworejo untuk memberikan contoh dengan tidak ikut ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong diharapkan terwujudnya Pilkada 2024 di Kabupaten Purworejo damai” ujar kapolres dengan tegas.
Polres Purworejo akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong secara kontinue, terlebih pada saat kampanye terbuka. Polres Purworejo akan melakukan koordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat melaksanakan kampanye terbuka.
Selelah apel Deklarasi Knalpot Brong dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi yang dilakukan oleh para stakeholder terkait guna wujud dukungan terhadap program Zero Knalpot Brong selama Pilkada 2024 berlangsung. Serta dilakukan pemusnahan barang bukti sejumlah ratusan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi.
Polres Purworejo juga akan selalu menghimbau pada seluruh masyarakat Purworejo, selama kampanye terbuka di Purworejo, tidak ada lagi penggunaan knalpot brong agar kegiatan kampanye dapat berjalan dengan aman. ( Mr. Bien )