MAMASA, GEMADIKA.com – Lembaga Kemitraan Paham bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan dialog kebudayaan bersama Calon Kepala Daerah Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, (12/09/2024).

Kegiatan ini  bertemakan Pemenuhan hak-hak dan layanan dasar penghayat kepercayaan ada’ Mapurondo dan masyarakat  adat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk me sinkronkan antara perencanaan pembagunan daerah dengan tatanan budaya.

Penghayat  kepercayaan yang juga dikenal sebagai pemeluk kepercayaan tradisional atau kepercayaan adat adalah penduduk Indonesia yang mempraktekkan kepercayaan tradisional yang berasal dari  nenek moyang mereka secara turun temurun.

Baca juga :  Kepala Pusing Ketika Berbaring? Ini Penyebab dan Solusinya

Masing- masing tiga pasangan calon menyampaikan materi dialog tentang apa yang dimaksud masyarakat adat menurut pandangan pasangan calon masing-masing.

Untuk diketahui,kepercayaan Mapurondo adalah salah satu kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Mamasa yang diakui sebagai salah satu kepercayaan di Kabupaten Mamasa yang merupakan penganut organisasi kepercayaan yang berdampingan dengan agama.

Kepercayaan Mapurondo adalah salah satu lembaga kepercayaan yang di naungi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepercayan ini menganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan penghayatan terhadap adat, Ketaqwaan dengan nilai-nilai Budaya sebagai pedoman.

Baca juga :  Bus Terguling di Tol Kanci-Pejagan: 5 Orang Luka, Evakuasi Sempat Ganggu Arus Lalu Lintas

Kepercayaan ini sudah disetujui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil dan dapat dicatatkan dalam Kartu Tanda Penduduk.

Salam Sapaan yang digunakan untuk Kepercayaan  Mapurondo adalah “Rahayu.”

Rein Sebagai ketua umum lembaga Adat  Mapurondo menyampaikan agar  dalam kegiatan ini dapat  diperhatikan kepada Calon Kepala Daerah yang  nantinya jika terpilih bahwa ada organisasi kemasyarakatan  yang minoritas dan semoga dapat  diperkuat, diperbaharui dan bahkan  dibuatkan Peraturan Daerah. (Antyka)