MEDAN, GEMADIKA.com – Diduga beroperasi mesin judi Tembak Ikan bermerek “Putra” yang telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa gangguan, ada dugaan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melakukan pembiaran aktivitas tersebut.
Dari hasil pantauan, dari Wilayah Hukum (Wilkum) Kecamatan Medan Tuntungan, Kota medan, Kecamatan Patumbak, dan Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, masyarakat sudah semakin resah dengan keberadaan mesin yang diduga mesin judi tembak ikan yang merebak di 3 (tiga) Wilkum tersebut, Rabu (18/9/2024).
Salah seorang warga, TP yang merupakan warga Tuntungan, Medan saat diwawancarai mengungkapkan kegelisahannya dengan aktivitas perjudian dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kegiatan seperti ini sudah sangat meresahkan. Orang luar berlalu lalang masuk keluar kampung kami hingga tengah malam dini hari. Kami ingin agar Polisi jangan mandul dan bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh apalagi banyak orang yang tak dikenal keluar masuk kampung kami,” katanya, Rabu (18/9/2024).
Dari informasi yang diterima, ada beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang diketahui terdapat di Warkop Rabun di Pajak Melati, lapangan raket Pales 7 warung kopi Pak Gurki dan di Jalan Penerbangan belakang SPBU Alam Baru.
Kegiatan ilegal tersebut dapat merusak generasi muda penerus bangsa, terutama identik dengan para pelaku pemain narkoba yang memang hobby-nya suka dengan permainan judi tembak ikan hingga pagi dini hari tanpa pandang buluh.
Sementara itu, di Kecamatan Delitua, Deli Serdang ada salah seorang warga setempat juga mengungkapkan kekhawatirannya atas keberadaan jenis mesin yang sama yang diduga mesin judi tembak ikan di Wilkum Polsek Delitua.
Dari keterangannya, Ia mengungkapkan ada beberapa lokasi yang diduga dijadikan pusat aktivitas judi tersebut, berlokasi di Samping Jambur Pemere Jalan Jamin Ginting, Belakang Ponsel Parang Dua dan di Kede Coki Parang Dua Ujung, dan Kuburan Gang Sekolah Samping Alfa Mart Jalan Pintu Air 4.
“Ini sangatlah disayangkan, Tempat-tempat tersebut sangat dekat dengan pemukiman dan Kantor Polsek serta bisa mempengaruhi warga sekitar,” kata warga, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, di Wilkum Polsek Delitua Komplek Berlian Sari, dari keterangan warga setempat diduga beroperasi mesin roulette di Brigjen Katamso, serta mesin tembak ikan di Pajak Delitua. Keberadaan mesin yang diduga mesin judi ini berlokasi dekat dengan markas kepolisian, hal ini memicu keresahan warga.
Disisi lain, ada informasi dari warga setempat yang mengungkapkan di Wilkum Polsek Patumbak, Deli Serdang terdapat juga mesin yang diduga termasuk mesin judi tembak ikan dan jenis judi lainnya seperti dadu putar dan dadu kopyok juga ditemukan di beberapa tempat.
Dari keterangan yang didapat, Ia mengungkapkan lokasi berada di Warkop Pakulit, Pasar 12 Patumbak Jalan Bunga Tanjung Warung Cokelat, Mesin Judi Roulette Piala Jalan Swakarsa lewat sekolah MTsn Patumbak.
Dari Informasi ini, keresahan warga di 3 (tiga) Wilkum ini menggambarkan betapa pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang semakin merajalela.
Masyarakat berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan yang baru menjabat, dapat menindak tegas dugaan aktivitas judi yang berada di Wilayah Provinsi Sumatra Utara. (Robinsiun Silalahi)