KENDAL, GEMADIKA.com – Kasus sengketa telah terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal 2024, telah diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin terkait rekomendasi Pilkada.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Zainul Munasichin menegaskan bahwa rekomendasi resmi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju Pilkada Kendal 2024, turun kepada Bapaslon pasangan Dico-Ali.
“Jadi secara resmi rekomendasi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024 hanya untuk bapaslon Dico-Ali bukan untuk Tika-Benny,” tegas Zainul Munasichin yang hadir dalam musyawarah terbuka di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).
Zainul hadir sebagai saksi ahli dari pihak pemohon. Ia mengatakan rekomendasi untuk Dico-Ali adalah sah dan final, sekaligus menggugurkan rekomendasi sebelumnya yang sudah diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
“Rekomendasi untuk Dico-Ali itu sah dari DPP PKB, keputusannya mengikat dan otomatis menggugurkan rekomendasi sebelumnya. Dan kita pastikan rekomendasi untuk Benny gugur,” jelasnya.
Rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024. Surat pencabutan rekomendasi untuk Benny sudah sampai di DPC PKB Kendal bersamaan dengan rekomendasi untuk paslon Dico-Ali.
“Rekomendasi untuk Benny diberikan tanggal 21 Agustus 2024 dan rekom untuk paslon Dico-Ali tanggal 24 Agustus 2024. Kalau surat pencabutan untuk Benny sudah kita serahkan ke DPC PKB Kendal tapi saya tanggalnya tidak tahu,” jelasnya.
Zainul menerangkan selama masih dalam tahapan pendaftaran bacabup-bacawabup paslon Dico-Ali ke KPU Kendal, masih bisa juga untuk mengganti calon pada Pilkada 2024.
“Sebelum waktu pendaftaran ditutup parpol memiliki hak untuk mengganti atau mengubah pasangan yang diusung. Waktu paslon Dico-Ali mendaftar itu kan belum masanya ditutup dan kami masih bisa ada waktu mengganti,” terangnya.
DPP PKB juga menyayangkan sikap KPU Kendal dengan langsung menolak berkas pendaftaran dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak partai politik.
“Ya sangat disayangkan langkah yang dilakukan KPU Kendal dengan menolak berkas pendaftaran paslon Dico-Ali dan tidak melakukan konfirmasi dulu kepada parpol saat masa pendaftaran masih berlangsung. KPU dari daerah lain saja lebih dulu mengonfirmasi ke DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung,” paparnya.
“Harusnya ada mekanisme KPU konfirmasi ke partai, tapi tidak dilakukan KPU Kendal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Zainul mengungkapkan sangat heran dengan sikap KPU Kendal. Ketika ada paslon yang sudah didaftarkan langsung dikunci dengan alasan PKB sudah menudukung pasangan lain.
” Harusnya KPU Kendal itu tetap menerima kemudian melakukan konfirmasi kepada DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung dalam Pemilihan Bupati Kendal,” sambungnya.
Terkait B1KWK yang diturunkan kepada paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi kini sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, rekomendasi tersebut telah dicabut karena DPP PKB telah mengeluarkan rekomendasi baru untuk Paslon Dico-Ali.
“Formulir B1KWK untuk paslon Tika-Benny sudah tidak berlaku lagi dan rekomendasinya juga sudah dicabut. Tidak apa-apa pagi di-approve untuk paslon Tika-Benny, sorenya kita ganti. Kan tidak jadi masalah yang penting sebelum jam 00.00,” pungkasnya. (Tim)