MESUJI, GEMADIKA.com – Kabag Ops Polres Mesuji, Kompol Iwan Darmawan, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, menghadiri acara Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu (28/09/2024).
Lebih lanjut Kabag Ops menyampaikan, adapun Dasar Hukum yang mengatur dan sangsi bagi Kepala Desa yang tidak netral dalam Pilkada diantaranya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Kemudian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Sedangkan Peraturan Bawaslu tertuang dalam Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, Potensi TP Pemilih, Peran kepala Desa Menjaga Desa Netralitas, Larangan Kepala Desa dalam keterlibatan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Sangsi Pidana Kepala Desa dalam keterlibatan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Jelas Kompol Iwan.
Dirinya menambahkan, “dengan adanya Aturan dan Undang Undang yang berlaku, diharapkan kepada seluruh Kepala Desa dapat menjaga Netralitas dalam Pilkada 2024, dan hindari segala bentuk pelanggaran, agar tercipta Pilkada yang aman damai dan kondusif,” Tutupnya.
Hadir dalam giat PJ Bupati yang di wakili oleh Asisten I Dahruri Santoni, Kapolres Mesuji yang di wakili oleh Kabag Ops Polres Mesuji KOMPOL Iwan Dharmawan, Kajari Mesuji yang di wakili oleh Kasubsi Pratut Pidum Alvin Dwi Nanda, Kadis PMD Anwar Pamuji, Komisioner Bawaslu Wahyu Eko Prasetyo, Ketua APDESI Sony dan Para Kades atau perwakilan Desa 45 orang. (Anang Kurniawan)