PADANG LAWAS, GEMADIKA.com – Baru satu bulan menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Padang Lawas, AKP Ganda Sibarani terindikasi melakukan penipuan dengan modus pembelian mobil dari seorang janda. Mobil yang menjadi objek dugaan penipuan tersebut adalah Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1405 AEN, yang sebelumnya bernomor BK 1212 KB.

Korban, Timur Dalimunthe (45), seorang janda dengan dua anak, menyampaikan kepada wartawan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumatera Utara sebelum membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan ini.

Menurut penuturan Timur, peristiwa tersebut berawal pada 31 Desember 2023, ketika AKP Ganda Sibarani yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Sungai Berombang, Polres Labuhan Batu, datang ke rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Simpang PTTN, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk membeli mobil miliknya.

“Dia datang ke rumah saya bersama sopirnya untuk membeli mobil Pajero Sport saya yang saat itu bernomor polisi BK 1212 KB. Namun, karena plat nomor tersebut cantik, saya urus perubahan plat menjadi BK 1405 AEN. Ketika transaksi, dia hanya membayar Rp35 juta dari harga yang kami sepakati, yaitu Rp260 juta,” ungkap Timur Dalimunthe saat ditemui di sebuah kafe di Kota Medan, Rabu (4/9/2024) sore.

Baca juga :  Whistleblower OpenAI Suchir Balaji Ditemukan Tewas: Spekulasi dan Kontroversi Mengemuka

Timur menjelaskan bahwa AKP Ganda Sibarani berhasil membujuknya untuk menyerahkan surat-surat kendaraan, yakni STNK dan BPKB, dengan janji bahwa sisa pembayaran akan dilunasi melalui proses leasing mobil.

“Dia membujuk saya agar memberikan semua surat-surat kendaraan, STNK, dan BPKB. Katanya, mobil ini akan di-leasing-kan untuk melunasi sisanya. Karena saya sangat butuh uang, saya serahkan surat-surat dan mobil saya ke dia,” tutur Timur, menirukan perkataan AKP Ganda Sibarani.

Namun, setelah transaksi tersebut, AKP Ganda hanya membayar tambahan sebesar Rp115 juta, terdiri dari transfer Rp65 juta pada 1 Januari 2024 dan Rp50 juta pada 3 Januari 2024.

“Tapi, masih ada sisa Rp110 juta yang belum dibayarkan. Setiap kali saya menagih, dia selalu marah dan membentak saya, bahkan mengatakan ‘tidak ada uang’. Saya menelepon dan mengirim pesan WhatsApp, tetapi tidak pernah direspons. Saya bahkan pernah datang ke Polres Padang Lawas untuk menemuinya, tetapi tidak berhasil. Justru Wakapolres yang menerima saya dengan baik,” lanjutnya.

Baca juga :  Siaga 24 Jam: Polres Simalungun Terapkan Sistem Operasional Terpadu untuk Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Timur menegaskan bahwa ia berencana melaporkan AKP Ganda Sibarani ke Polda Sumut atas tindakan penipuan ini.

“Baru saja saya dari Polda Sumut untuk berkoordinasi dengan Propam. Malam ini saya akan mengumpulkan semua bukti dan, insyaallah, besok pagi saya akan membuat laporan resmi di SPKT dan Propam Polda Sumut,” tegasnya.

Sambil menangis, Timur memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana untuk turun tangan membantu menyelesaikan masalahnya dengan AKP Ganda Sibarani.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Wakapolda Sumut agar menindak AKP Ganda Sibarani yang telah menipu dan membentak-bentak saya atas harta milik saya,” pungkasnya. (Selamet)