PEKALONGAN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024, di halaman kantor Kejari Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara yang telah mendapat putusan pengadilan selama periode Mei hingga Agustus 2024. Ini merupakan kali ketiga Kejari Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti selama tahun 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya:
• 31 paket sabu-sabu seberat 23,35 gram,
• 12 unit HP,
• 4 buah timbangan digital,
• 20 buah pipet kaca,
• 7 bong,
• 418 butir Alprazolam,
• 20 butir Riklona,
• berbagai peralatan seperti korek api, isolasi, dan pakaian, hingga
• senjata tajam, obeng, dan rekapan judi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jaksa berperan sebagai eksekutor putusan pengadilan, baik dalam eksekusi pidana badan maupun eksekusi barang bukti. Barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dilelang untuk negara, atau dimusnahkan sebagaimana yang dilakukan pada acara tersebut.
Anik juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai tindak pidana umum, antara lain:
• 12 perkara narkotika,
• 5 perkara psikotropika,
• 3 perkara pencurian,
• 1 perkara perjudian,
• 1 perkara pelanggaran UU Darurat,
• 1 perkara penganiayaan,
• 2 perkara pengeroyokan, dan
• 1 perkara pencabulan.
Dalam proses pemusnahan, Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa metode pemusnahan dilakukan dengan cara disesuaikan dengan jenis barang buktinya. Barang-barang seperti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender bersama air, sedangkan bahan berbahaya seperti bubuk petasan juga diblender sebelum dibuang. Sementara itu, barang bukti seperti obeng, tang, dan golok dipotong menggunakan mesin gerinda, serta telepon genggam dihancurkan dengan palu hingga tidak dapat digunakan lagi.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, BNNK Batang, Lapas Kelas IIA Pekalongan, Rupbasan Kelas I Pekalongan, serta sejumlah pejabat struktural di Kejari Kota Pekalongan. Para pejabat ini hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hukum.
Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah staf di bidang PAPBB, seperti Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri, serta diliput oleh sejumlah awak media.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kota Pekalongan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa barang-barang bukti yang berasal dari tindak pidana tidak lagi dapat disalahgunakan. (Moh. Rudolf)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan