JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan konsinyering untuk mendalami Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan sampah. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, dari Rabu hingga Jumat (25-27 September 2024), bertujuan untuk memperkuat regulasi pengelolaan sampah di 15 kabupaten/kota dalam proyek Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP).
Kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi antara berbagai pemangku kepentingan mengenai substansi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah yang telah ada. Selain itu, juga bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah,” yang akan menjadi acuan dalam penyusunan perda tersebut.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menekankan bahwa Direktorat SUPD I berkomitmen untuk memperkuat regulasi daerah dalam pengelolaan sampah serta meningkatkan kapasitas pendanaan pemerintah daerah. Ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
“Penyusunan Peraturan Daerah dalam pengelolaan sampah perlu didorong untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Gunawan.
Ia menambahkan, “Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga akan mendukung komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik.” Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan regulasi yang komprehensif terkait pengelolaan sampah sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Gunawan juga mengharapkan adanya tarif retribusi penanganan sampah yang sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021. “Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah, diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, tetapi juga sebagai acuan bagi pemerintah daerah lainnya,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Kemendagri berupaya untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki regulasi yang tepat dan efektif dalam pengelolaan sampah, yang akan berkontribusi pada kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Selamet)