JAKARTA, GEMADIKA.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2024, Kementerian Kominfo telah menerima 572 ribu aduan terkait nomor rekening yang diduga terlibat dalam penipuan online melalui layanan cekrekening.id.

Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id sebagai sarana aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan mencatat sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2024,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, di Jakarta, Selasa (3/9/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga :  Oknum Polisi Mengancam Tembak Karyawan Toko Elektronik di Tebing Tinggi

Nezar menjelaskan bahwa penipuan jual-beli online mendominasi dengan 528.415 aduan, diikuti dengan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan. Ia menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital, meskipun memberikan manfaat besar, juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi informasi, ancaman keamanan siber di Indonesia juga meningkat. Data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023 menempatkan Indonesia di peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber, sementara di ASEAN, Indonesia berada di urutan kelima.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun. Pada tahun 2023, terdapat 279 juta serangan siber yang terdeteksi, menurun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.

Baca juga :  Polemik Kepemilikan Tanah PT KAI, Menteri Nusron Bakal Temui Sultan Yogyakarta

Untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia, Kementerian Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya,” tegas Nezar. (MonD)

Tagar:
#KeamananSiber #PenipuanOnline #Kemenkominfo #DigitalIndonesia #CekRekening