SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya telah menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 10.769.395.000.
Penetapan ini diumumkan pada Minggu (29/09/2024) melalui Surat Keputusan KIP Nagan Raya Nomor 953 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keputusan KIP Nagan Raya Nomor 949 terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
Adam Sani selaku Komisioner KIP Nagan Raya, menyampaikan bahwa batas maksimal pengeluaran dana kampanye tersebut mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, Pasal 19, yang mengatur tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.
“Pembatasan dana kampanye dihitung berdasarkan metode kampanye, jumlah kegiatan yang direncanakan, serta jumlah peserta kampanye yang disesuaikan dengan standar biaya di daerah,” ungkap Adam Sani.
Adam Sani menambahkan bahwa para pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye diharapkan mematuhi batasan dana kampanye ini, serta memperhatikan penyediaan bahan kampanye yang diperlukan, dan cakupan wilayah kampanye yang sesuai dengan aturan.
“Demi terciptanya Pilkada yang adil dan transparan, setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA). Nantinya, laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk praktik politik uang,” jelas Adam.
KIP Nagan Raya berharap agar seluruh Paslon dapat menjaga transparansi dan mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang bersih dan bebas dari kecurangan. (Rahmat P Ritonga)