SEMARANG, GEMADIKA.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) batasi dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) maksimal Rp170 miliar.

Seperti yang dikatakan Ketua KPU Jateng, Hadi Tri Ujiono, ia mengatakan, “Anggaran dibatasi menjadi Rp175 miliar untuk setiap pasangan calon,” katanya di Semarang, Minggu (29/9/2024).

Dalam keterangannya, Hadi mengungkapkan bahwa beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye.

Pembatasan dana kampanye pada pilkada kali ini mengalami kenaikan dari anggaran pilkada sebelumnya sebesar Rp70 miliar.

Menurut Hadi, perubahan batas standar tersebut, digunakan untuk pelaksanaan pertemuan, uang makan dan minum, hingga kebutuhan pembuatan kaus kampanye. Misalnya, angkanya meningkat karena ada kampanye rapat umum sebanyak dua kali yang difasilitasi KPU.

Baca juga :  Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Fokus ke Layanan Digital Mulai Februari 2025

Ia juga menjelaskan sumber dana kampanye paslon telah diatur dengan aturan yang dinilai sah menurut hukum.

“Prinsipnya sumbangan dari mana pun, kecuali lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau dari luar negeri,” tambahnya.

Dikatakan pula bahwa masa penyampaian laporan awal dana kampanye telah ditutup. Meski demikian, laporan awal tersebut belum disampaikan ke publik.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Baca juga :  Berjoget di Karaoke dengan Dana Desa: Mantan Kades di Brebes Habiskan Rp387 Juta untuk Foya-foya

Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara. (Tim)