BATU BARA, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu bara mengumumkan akan merekrut sebanyak 5.558 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 yang akan datang.

Proses rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keakuratan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kabupaten Batubara, Erwin, dalam wawancaranya dengan awak media di ruang kerjanya di Kelurahan Limapuluh, Batubara, Sumatra Utara, menjelaskan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS, Rabu (18/9/2024).

“Kami memerlukan 5.558 anggota KPPS. Setiap TPS nanti akan diisi tujuh orang petugas KPPS,” ujar Erwin.

Baca juga :  Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Akibat Banjir Luapan Sungai Lusi-Serang di Grobogan

Rekrutmen anggota KPPS ini dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Setiap TPS akan memiliki satu ketua dan enam anggota KPPS, serta didukung oleh dua anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu pengamanan. Erwin menambahkan, susunan KPPS akan tetap sama seperti pada Pemilu sebelumnya, tanpa adanya perubahan.

Dia menjelaskan bahwa rekrutmen anggota KPPS ini, dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setiap TPS akan memiliki 1 ketua dan 6 anggota KPPS. Selain itu, 2 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) akan membantu pengamanan di masing-masing TPS.

Baca juga :  Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo Kunjungi Kodim 0708 Purworejo, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan

“Sama seperti Pemilu sebelumnya, susunan KPPS tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.

Untuk persyaratan lanjut Erwin, KPU tidak memberikan syarat khusus, selain usia maksimal 55 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah lulusan SMA. Selain itu, petugas KPPS pada Pemilu sebelumnya juga dapat mendaftar kembali karena tidak ada pembatasan periodesasi.

“Petugas KPPS yang pernah bertugas di Pemilu sebelumnya bisa kembali ikut serta,” ujarnya. (Jumaidi)