BATU BARA, GEMADIKA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perbaikan administrasi untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batu bara 2024, Kamis (12/09/2024).

Proses ini bertujuan untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan administrasi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penjelasan mengenai tahap ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Batubara, Sulianto, dalam konferensi pers di ruang kerja KPU Batubara, Kamis (12/9/24).

Selain itu, KPU Batubara juga telah mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca juga :  Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih Sulbar, Pj Bahtiar ; Lebih Cepat Lebih Bagus, Sulbar Sudah Lama Masa Transisi

Saat ini, sesuai amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Batu Bara sedang melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon serta penelitian dokumen syarat calon pengganti bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Sulianto.

Sulianto menambahkan bahwa Bapaslon masih memiliki waktu hingga 16 September 2024 untuk memperbaiki berkas administrasi mereka.

“Jadi masih ada waktu beberapa hari lagi kesempatan Bapaslon untuk melakukan perbaikan berkas mereka,” ucapnya.

Baca juga :  Pj Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan Fokus Pembangunan Daerah 2024/2025

Terkait tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Sulianto menerangkan bahwa rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah dilakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Batubara. Hasil dari DPSHP ini nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan akan dibahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Batubara pada 20 September 2024.

“DPSHP inilah nanti yang menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya. (Jumaedi)