BURU, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menggelar sidang pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Buru, Senin (23/09/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua KPU Buru, Walid Aziz, yang didampingi oleh komisioner lainnya, yaitu Saiful Kabau, Faisal Amin Mamulati, Masri Kaimudin, dan Sekretaris Atid Makatita. Pada kesempatan itu, Masri Kaimudin selaku ketua divisi teknik penyelenggara membacakan tata tertib serta mekanisme pengambilan nomor urut.

Baca juga :  Tragedi di Perairan Maluku: 8 Nyawa Melayang dalam Insiden Speedboat Tenggelam di Tanjung Samala

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Buru, Syarif Hidayat, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Waka Polres Buru, Kompol Hi. Akmil Djapa serta Pasi Intel Kodim dan Ketua Bawaslu, beserta undangan lainnya.

Kegiatan dimulai dengan pengambilan nomor antrian oleh calon Wakil Bupati, yaitu Gadis Siti Nadia Umasugi, Hamsa Buto, Sudarmo, dan dr. Danto. Setelah itu, pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dilakukan sesuai dengan antrian yang diambil oleh masing-masing calon.

Baca juga :  Tragedi di Perairan Maluku: 8 Nyawa Melayang dalam Insiden Speedboat Tenggelam di Tanjung Samala

Hasil pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

  1. Nomor urut 1: Muhamad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim (Mandat)
  2. Nomor urut 2: Ikram Umasugi dan Sudarmo (Ikhlas)
  3. Nomor urut 3: Abdul Aziz Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi
  4. Nomor urut 4: Mustafa Besan dan Hamsa Buto

Dengan penetapan nomor urut ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan mendatang. (Kamel Jusmi)