JAKARTA, GEMADIKA.com – Berdasarkan data yang didapat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tercatat ada 41 Daerah yang memiliki Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Berdasarkan data dari KPU, Kamis (5/9/2024) malam. Ada 41 daerah yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota dengan calon tunggal.
“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif, melansir Antara.
Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 Daerah yang terdapat calon tunggal. Ada dua daerah yang terdapat penambahan calon adalah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). (Reza Ori)