MEDAN, GEMADIKA.com – Beberapa awak media yang tergabung dalam media center di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyuarakan keluhan mereka terkait cara KPU Sumut dalam menjalin kerja sama dengan media. Keluhan ini mencuat setelah KPU Sumut diduga meminta kwitansi kosong dari para jurnalis.
Permintaan ini, menurut para jurnalis, bertujuan untuk pencairan dana atas kerja sama pemberitaan terkait rilis pengumuman pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan nomor: 926/PL.02.2-PU/12/2024, yang telah tayang di masing-masing media.
“Masak iya, kwitansi kosong diminta. Daripada tidak dapat, ya sudah lah, saya kasih saja. Padahal cuma dua ratus ribu rupiahnya yang dijanjikan,” ujar KM, seorang wartawan dari salah satu media online, yang ditemui di Jalan Adinegoro, Kota Medan, Selasa (3/8/2024).
IG, seorang staf Humas KPU Sumut, saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui bahwa pihaknya memang meminta kwitansi kosong kepada para jurnalis. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan arahan dari atasannya.
“Ya, begini, iya, ada. Kalau stempelnya tidak ada, tidak apa-apa. Kalau bisa, kami hanya mengikuti arahan,” ungkap IG di ruang kerjanya.
Agus, Kasubbag Teknis KPU Sumut, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga menguatkan bahwa kwitansi kosong dapat diserahkan oleh para jurnalis dan akan dicairkan sebesar dua ratus ribu rupiah.
“200 ribu, Pak. Kosong pun bisa, nanti waktu bayar ditulis,” tulis Agus melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8/2024). (Robin Sillahi)