SEMARANG, GEMADIKA.com – Kelima Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) oleh Siswanti Budhiyani kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Atas dasar tersebut, DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Kamis (19/9/2024). Melansir DKPP.

Hadir dalam Sidang tersebut, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagai Ketua Majelis, Mohamad Hakim Junaidi (unsur Masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Basmar Perianto Amron (unsur KPU).

Siswati Budhiyani sendiri merupakan Calon Terpilih Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Grobogan. Pihaknya menunjuk Sakta Abaway Sakan sebagai kuasa.

Dari perkara yang disidangkan, Siswati melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan, yaitu Agung Sutopo, Ngatiman, Suwiknyo, Muh. Syaifudin, dan Agung Budi Prasetyo atas kasus yang dialaminya.

Menurut Sakta, Ada dugaan bahwa kelima Anggota Komisioner tersebut diduga mengganti nama Siswati Budhiyani sebagai Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan kepada calon lain yang perolehan suaranya lebih rendah darinya.

Baca juga :  Memahami Konsep 5W+1H: Fondasi Utama dalam Penulisan Berita yang Efektif

Ia menyebut bahwa tidak pernah ada klarifikasi pergantian suaranya secara langsung kepada Pengadu, tetapi hanya melakukan klarifikasi dengan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Grobogan.

“Pengadu yang merupakan caleg dari PDIP telah ditetapkan secara resmi oleh para Teradu mendapatkan suara terbanyak dan sebagai yang calon terpilih mendapatkan kursi nomor empat DPRD Kabupaten Grobogan,” jelas Sakta selaku kuasa dari Siswati Budhiyani.

“Setelah penetapan dalam rapat pleno terbuka pada 2 Mei 2024, Pengadu memperoleh lagi informasi bahwa Pengadu sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan akan digantikan oleh calon lain melalui rapat pleno tertutup,” lanjutnya.

Sementara itu, Siswanti Budhiyani mengaku bahwa dirinya sempat menandatangani surat pengunduran diri sebagai kader PDIP.

Namun, menurutnya surat pengunduran diri tersebut belum jelas tanggalnya.

Pihaknya juga mempertanyakan alasan kelima Anggota KPU tersebut, menetapkan pergantian nama Siswati Budhiyani dengan Caleg lain yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup.

Baca juga :  Modernisasi Layanan Adminduk: 222 Petugas Desa di Nagan Raya Dibekali Pelatihan Digital PRG

Anggota KPU Grobogan, Suwiknyo menjelaskan bahwa penggantian nama Siswati Budhiyani sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Grobogan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa klarifikasi hanya dilakukan kepada partai politik yang mengusung Siswati.

“Kenapa informasi hasil tidak sampai ke orang per orang karena hubungan kami dalam penyelenggaraan ini adalah dengan partai politik melalui narahubung yang diberikan surat mandat oleh partai, sedangkan tugas yang menginformasikan hasil kepada orang per orang adalah tugas partai politik,” ujar Suwiknyo.

Menurut Suwiknyo, pergantian calon terpilih juga sudah diatur di UU Pemilu dan PKPU tentang pergantian calon terpilih, sehingga KPU Kabupaten Grobogan sudah melaksanakan penetapan calon terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan urutan.

“Menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan penarikan calon terpilih yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Grobogan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 886 tentang perubahan pergantian calon terpilih.” lanjut Suwiknyo. (Tim)